Daftar Ruas Ganjil Genap Jakarta
  • Blog
  • Daftar Ruas Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Cek 25 Jalan dan Jadwal Berlaku

    Daftar Ruas Ganjil Genap Jakarta menjadi informasi penting bagi pengendara yang berencana melintasi jalan-jalan utama di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor ini diterapkan untuk membantu mengendalikan kepadatan lalu lintas pada waktu tertentu. Pengendara mobil perlu memperhatikan lokasi jalan yang masuk dalam aturan, jam pemberlakuan, serta kesesuaian angka pelat dengan tanggal perjalanan agar tidak terkena penindakan ketika melintas di kawasan yang dibatasi.

    Berdasarkan klarifikasi resmi JalaHoaks Jakarta yang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 26 Juni 2026, aturan ganjil genap tetap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Kebijakan ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, kecuali pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Terdapat 25 ruas jalan yang masuk dalam daftar penerapan kebijakan tersebut. Pengendara juga perlu memahami bahwa akses masuk dan keluar jalan tol yang terhubung dengan kawasan ganjil genap tidak otomatis menjadi ruas ganjil genap tersendiri.

    Daftar 25 Ruas Ganjil Genap Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap pada sejumlah jalan utama yang menjadi jalur mobilitas masyarakat. Ruas-ruas tersebut tersebar di beberapa wilayah administrasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Karena beberapa jalan memiliki batas penerapan tertentu, pengendara perlu memperhatikan titik awal dan akhir yang tercantum dalam ketentuan resmi.

    Berikut daftar lengkap 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan klarifikasi pemerintah daerah.

    No.Nama ruas jalan1Jalan Pintu Besar Selatan2Jalan Gajah Mada3Jalan Hayam Wuruk4Jalan Majapahit5Jalan Medan Merdeka Barat6Jalan M.H.
    Thamrin7Jalan Jenderal Sudirman8Jalan Sisingamangaraja9Jalan Panglima Polim10Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang11Jalan Suryopranoto12Jalan Balikpapan13Jalan Kyai Caringin14Jalan Tomang Raya15Jalan Jenderal S.
    Parman, dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto16Jalan Gatot Subroto17Jalan M.T.
    Haryono18Jalan H.R.
    Rasuna Said19Jalan D.I.
    Panjaitan20Jalan Jenderal A.

    Yani, dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
    21 Jalan Pramuka
    22 Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
    23 Jalan Kramat Raya
    24 Jalan Stasiun Senen
    25 Jalan Gunung Sahari

    Daftar tersebut menjadi acuan bagi pengendara untuk merencanakan perjalanan di Jakarta. Namun, tidak semua bagian jalan yang memiliki nama sama otomatis masuk dalam pembatasan. Pada Jalan Fatmawati, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Jenderal A. Yani, dan Jalan Salemba Raya, misalnya, terdapat batas segmen yang perlu diperhatikan. Pengendara sebaiknya memeriksa rute secara menyeluruh sebelum berangkat, terutama apabila perjalanan melewati beberapa persimpangan utama.

    Jadwal Ganjil Genap Jakarta pada Hari Kerja

    Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada dua periode waktu setiap hari kerja. Periode pertama berlangsung pada pagi hari ketika aktivitas berangkat kerja dan sekolah meningkat, sedangkan periode kedua berlaku pada sore hingga malam saat masyarakat mulai kembali dari tempat kerja. Pengendara perlu memperhatikan kedua rentang waktu ini karena pembatasan berlaku pada ruas jalan yang telah ditetapkan.

    Berikut jadwal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan:

    HariPagiSore–malamSenin–Jumat06.00–10.00 WIB16.00–21.00 WIBSabtuTidak berlakuTidak berlakuMingguTidak berlakuTidak berlakuHari libur nasionalTidak berlakuTidak berlaku

    Ketentuan tersebut merujuk pada penjelasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui JalaHoaks Jakarta. Pengendara tetap disarankan memeriksa pengumuman terbaru apabila terdapat perubahan lalu lintas, rekayasa jalan, atau ketentuan khusus pada tanggal tertentu.

    Cara Menentukan Kendaraan Boleh Melintas

    Daftar Ruas Ganjil Genap Jakarta

    Sistem ganjil genap mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan dan tanggal kalender. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan angka terakhir pelat ganjil diperbolehkan melintas di ruas yang dibatasi. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat genap yang dapat melintas selama jam pemberlakuan.

    Sebagai contoh, jika pengendara hendak melewati Jalan Jenderal Sudirman pada tanggal 15, kendaraan dengan angka terakhir pelat 5 dapat melintas sesuai ketentuan. Kendaraan dengan angka terakhir pelat 6 perlu menghindari ruas tersebut selama jam pembatasan, kecuali termasuk kategori kendaraan yang dikecualikan. Ketentuan yang sama berlaku pada ruas lain yang masuk dalam daftar ganjil genap.

    Pengendara perlu memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor, bukan angka lain yang terdapat pada nomor registrasi kendaraan. Selain itu, aturan ini berlaku berdasarkan tanggal perjalanan dan jam operasionalnya. Jika perjalanan dilakukan di luar jam pembatasan, sistem ganjil genap tidak berlaku pada waktu tersebut, kecuali terdapat pengaturan lalu lintas khusus yang diumumkan pihak berwenang.

    Wilayah Jakarta yang Perlu Diperhatikan Pengendara

    Sejumlah ruas ganjil genap berada di koridor utama pusat kota, termasuk Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. Jalur-jalur ini banyak digunakan untuk menuju kawasan perkantoran, pusat kegiatan ekonomi, dan berbagai fasilitas publik. Pengendara yang melintas di pusat kota perlu memperhatikan rambu serta titik penerapan pembatasan agar tidak salah memilih jalur.

    Di bagian selatan dan timur Jakarta, ruas seperti Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Pramuka, dan Jalan Jenderal A. Yani juga termasuk dalam daftar. Sementara itu, Jalan Tomang Raya dan sebagian Jalan Jenderal S. Parman menjadi jalur penting di kawasan barat Jakarta. Daftar resmi tersebut mencakup ruas tertentu, sehingga pengendara sebaiknya tidak menganggap seluruh jalan di suatu wilayah otomatis terkena pembatasan.

    Apabila perjalanan melewati beberapa wilayah sekaligus, periksa setiap ruas yang akan dilalui. Rute yang awalnya bebas ganjil genap bisa saja terhubung dengan jalan yang menerapkan pembatasan. Menggunakan aplikasi navigasi dapat membantu menyusun perjalanan, tetapi informasi aplikasi sebaiknya tetap dicocokkan dengan rambu lalu lintas dan pengumuman resmi Dishub DKI Jakarta.

    Apakah Jalan Tol Jakarta Terkena Ganjil Genap?

    Informasi mengenai ganjil genap di jalan tol pernah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Dalam klarifikasi pada 26 Juni 2026, JalaHoaks Jakarta menyampaikan bahwa akses masuk dan keluar jalan tol yang disebut dalam informasi beredar merupakan titik akses yang terhubung dengan kawasan ganjil genap, bukan penetapan ruas jalan tol sebagai lokasi pembatasan tersendiri.

    Artinya, pengendara perlu membedakan antara ruas jalan yang secara resmi masuk dalam daftar ganjil genap dan akses tol yang terhubung dengan kawasan tersebut. Ketika keluar dari jalan tol, kendaraan mungkin memasuki ruas jalan yang menerapkan pembatasan. Karena itu, perencanaan perjalanan tetap perlu memperhitungkan jalan yang akan dilalui setelah keluar dari tol.

    Untuk menghindari kesalahan, periksa nama ruas jalan pada daftar resmi, bukan hanya melihat nama gerbang tol atau akses keluar yang disebut dalam pesan berantai. Jika ada informasi baru mengenai perubahan aturan, utamakan klarifikasi dari Dishub DKI Jakarta atau kanal resmi pemerintah daerah.

    Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

    Tidak semua kendaraan terkena pembatasan ganjil genap. Ketentuan resmi memuat sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan, antara lain kendaraan angkutan umum tertentu, kendaraan darurat, dan kendaraan khusus yang memenuhi persyaratan. Pengecualian ini ditetapkan untuk mendukung pelayanan publik, keselamatan, serta kebutuhan tertentu yang diatur dalam peraturan.

    Berdasarkan informasi pemerintah daerah, kategori pengecualian mencakup kendaraan bertanda khusus untuk penyandang disabilitas, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan bermotor listrik, sepeda motor, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas. Terdapat pula pengecualian bagi kendaraan dinas operasional tertentu, kendaraan pimpinan negara, dan kendaraan untuk penanganan kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pengendara tidak sebaiknya menganggap kendaraannya otomatis bebas aturan hanya karena digunakan untuk keperluan pribadi atau pekerjaan tertentu. Pengecualian bergantung pada kategori resmi dan persyaratan yang berlaku. Jika terdapat keraguan mengenai status kendaraan, periksa ketentuan dari Dishub DKI Jakarta atau kepolisian sebelum melintas di ruas yang dibatasi.

    Tips Menghindari Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta

    Memeriksa tanggal, angka terakhir pelat nomor, dan jadwal pembatasan sebelum berangkat merupakan langkah sederhana yang dapat membantu pengendara menghindari pelanggaran. Persiapan ini semakin penting apabila perjalanan harus melewati beberapa ruas utama Jakarta pada pagi atau sore hari. Dengan mengetahui jalur yang dibatasi sejak awal, pengendara dapat menentukan waktu keberangkatan atau mencari rute alternatif yang sesuai.

    Pengendara juga sebaiknya memeriksa kondisi lalu lintas dan pengumuman rekayasa jalan sebelum melakukan perjalanan. Kepadatan kendaraan, kegiatan publik, dan pekerjaan jalan dapat memengaruhi waktu tempuh, meskipun rute yang dipilih tidak terkena pembatasan ganjil genap. Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum untuk perjalanan ke pusat kota, terutama ketika tujuan berada dekat layanan Transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta.

    Apabila harus menggunakan kendaraan pribadi, jangan hanya mengandalkan perkiraan dari pengendara lain atau informasi yang beredar di media sosial. Cocokkan rute dengan daftar resmi, perhatikan rambu di lapangan, dan patuhi arahan petugas. Pelanggaran terhadap ketentuan ganjil genap dapat dikenai penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Daftar Ruas Ganjil Genap Jakarta mencakup 25 jalan utama yang tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Aturan ini berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, serta tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai ketentuan yang dijelaskan pemerintah daerah.

    Pengendara perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal perjalanan dan memastikan rute tidak melewati ruas yang dibatasi pada jam operasional. Perhatikan pula segmen jalan yang memiliki batas penerapan khusus serta kategori kendaraan yang mendapat pengecualian. Untuk memastikan informasi tetap akurat, gunakan daftar resmi dari JalaHoaks Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

    FAQ

    1. Berapa jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta?

    Terdapat 25 ruas jalan yang tercantum dalam daftar resmi ganjil genap Jakarta berdasarkan klarifikasi pemerintah daerah.

    2. Jam berapa ganjil genap Jakarta berlaku?

    Ganjil genap berlaku pada hari kerja pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

    3. Apakah ganjil genap berlaku pada akhir pekan?

    Tidak. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan Dishub DKI Jakarta, ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

    4. Bagaimana cara menentukan pelat nomor yang boleh melintas?

    Angka terakhir pelat nomor harus sesuai dengan tanggal kalender. Pelat ganjil berlaku pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku pada tanggal genap selama jam pembatasan.

    5. Apakah semua jalan di Jakarta terkena ganjil genap?

    Tidak. Pembatasan hanya berlaku pada ruas jalan yang telah ditetapkan, termasuk beberapa ruas dengan batas segmen tertentu.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    8 mins