Ganjil Genap Jakarta Agustus 2026 Berlaku, Cek Jadwal, Jam Operasional, dan Ruas Jalannya
HarianJKT.com >> Blog>> Ganjil Genap Jakarta Agustus 2026 Berlaku, Cek Jadwal, Jam Operasional, dan Ruas Jalannya
Ganjil Genap Jakarta Agustus 2026 Berlaku, Cek Jadwal, Jam Operasional, dan Ruas Jalannya
Ganjil Genap Jakarta Agustus 2026 Berlaku kembali di sejumlah ruas jalan utama ibu kota sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Kebijakan ini tetap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, sehingga kendaraan roda empat atau lebih wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender saat melintas di ruas yang menerapkan pembatasan. Aturan ini diberlakukan pada hari kerja, sedangkan akhir pekan dan hari libur nasional menjadi pengecualian.
Penerapan ganjil genap Jakarta Agustus 2026 dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya. Selama jam operasional ganjil genap, pengawasan dilakukan melalui petugas di lapangan dan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pengendara disarankan memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum memasuki ruas jalan ganjil genap Jakarta agar terhindar dari sanksi.
Jadwal Berlaku Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja.
Aturan berlaku setiap Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.
Jam Operasional
Berikut jadwal operasional ganjil genap di Jakarta:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB.
- Sore: 16.00–21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Kebijakan berlaku di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya:
- MH Thamrin.
- Jenderal Sudirman.
- Medan Merdeka Barat.
- Hayam Wuruk.
- Gajah Mada.
- HR Rasuna Said.
- Gatot Subroto.
- MT Haryono.
- DI Panjaitan.
- Ahmad Yani.
- Sisingamangaraja.
- Fatmawati.
- Tomang Raya.
- S Parman.
- Serta ruas lain yang telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Ruas Tol Tidak Termasuk
Masih beredar informasi yang menyebut aturan ganjil genap berlaku di gerbang atau ruas tol Jakarta.
Namun, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku di ruas tol. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberikan klarifikasi bahwa kebijakan hanya diterapkan pada ruas jalan yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa kendaraan tidak dikenai aturan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan dinas tertentu.
- Ambulans.
- Mobil pemadam kebakaran.
- Angkutan umum tertentu.
- Kendaraan listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kendaraan prioritas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tips bagi Pengendara
Sebelum bepergian, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:
- Pastikan angka terakhir pelat nomor sesuai tanggal.
- Periksa jadwal operasional sebelum berangkat.
- Gunakan aplikasi navigasi untuk melihat kondisi lalu lintas.
- Pilih rute alternatif jika kendaraan tidak memenuhi aturan.
- Ikuti arahan petugas di lapangan.
Persiapan tersebut dapat membantu perjalanan menjadi lebih lancar.
Ganjil Genap Jakarta Agustus 2026 Berlaku pada hari kerja di ruas jalan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan diterapkan setiap Senin–Jumat pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB, sedangkan akhir pekan dan hari libur nasional dikecualikan. Pengendara juga perlu mengetahui bahwa kebijakan ini tidak berlaku di ruas tol dan tetap mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
FAQ
Apakah ganjil genap Jakarta berlaku pada Agustus 2026?
Ya. Kebijakan tetap diberlakukan pada hari kerja sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kapan jam operasional ganjil genap?
Pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB pada hari kerja.
Apakah ganjil genap berlaku pada Sabtu dan Minggu?
Tidak. Aturan tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Apakah jalan tol terkena aturan ganjil genap?
Tidak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa ruas tol tidak termasuk dalam penerapan ganjil genap.
Bagaimana cara mengetahui ruas jalan yang menerapkan ganjil genap?
Daftar ruas resmi dapat dilihat melalui informasi dari Dishub DKI Jakarta dan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019
Related Post
- July 22, 2026
- by Miko
- 0
- 12:52
Renovasi SDN Kebayoran Selatan Jakarta Dipercepat Demi Meningkatkan Kenyamanan dan Kualitas Belajar
Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas sarana pendidikan melalui Renovasi SDN Kebayoran Selatan Jakarta yang menjadi…
- August 1, 2026
- by Miko
- 0
- 13:15