Perda larangan ondel ondel yang kini tengah digodok oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi sorotan publik. Pemerintah berupaya menegakkan peraturan daerah yang tidak hanya melarang aktivitas ngamen menggunakan ondel-ondel di jalan, tetapi juga bertujuan menjaga kelestarian budaya Betawi. Seiring maraknya ondel-ondel yang tampil di persimpangan jalan atau mendatangi rumah-rumah warga untuk mengamen, keprihatinan muncul soal nilai budaya yang terkikis dan potensi eksploitasi sosial yang menyertainya.
Kehadiran ondel-ondel seharusnya menjadi representasi kehormatan dan kebudayaan, bukan sekadar alat mencari nafkah di jalanan yang rentan menurunkan martabatnya. Itulah sebabnya, langkah Pemprov DKI menetapkan perda ini mendapat banyak dukungan, terutama dari kalangan budayawan, tokoh Betawi, dan pemerhati anak. Dengan perda ini, ondel-ondel tidak dilarang tampil, melainkan diarahkan untuk tampil di tempat dan konteks yang lebih layak dan bermartabat.
Tujuan Perda Larangan Ondel-Ondel Mengamen
Langkah penyusunan perda larangan ondel ondel bukan muncul secara tiba-tiba. Pemerintah melihat adanya urgensi untuk menyelamatkan simbol budaya Betawi dari eksploitasi yang semakin marak terjadi di ruang publik.
Perlindungan Budaya dan Anak
Peraturan daerah jakarta larang ondel ondel bertujuan menjaga citra dan nilai-nilai luhur budaya Betawi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pertunjukan ondel-ondel berlangsung sesuai norma dan bukan sekadar alat untuk mengamen yang kerap melibatkan anak-anak di bawah umur.
Dengan mengesahkan perda ini, Pemprov DKI juga menginginkan kota Jakarta memiliki wajah budaya yang lebih tertib. Anak-anak yang sebelumnya diajak keliling bersama ondel-ondel kini diharapkan kembali ke sekolah dan memperoleh hak-hak dasarnya.
Alternatif Kreatif dan Pendampingan
Pemprov DKI tak hanya fokus pada larangan, melainkan juga pada penyediaan solusi. Pemerintah menyediakan pelatihan dan wadah seni budaya bagi para seniman jalanan agar bisa tampil secara legal dan layak. Ini juga akan memberi ruang bagi ondel-ondel tetap eksis dalam pertunjukan resmi, parade budaya, atau di tempat wisata edukatif.
Proses Penyusunan Perda dan Target Pengesahan
Proses penyusunan perda larangan ondel ondel ngamen tengah berjalan di DPRD DKI dan ditargetkan rampung sebelum HUT Jakarta ke-498. Dukungan dari berbagai pihak mempercepat pembahasan ini.
Kolaborasi Pemerintah dan Budayawan
Dalam penyusunannya, Pemprov DKI menggandeng budayawan Betawi, seniman jalanan, hingga akademisi. Tujuannya agar aturan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan solutif. Rano Karno, seniman dan anggota DPD RI, bahkan menyatakan harapannya agar perda ini bisa menjadi jalan penyelamatan warisan budaya dari praktik yang tidak semestinya.
Dukungan dari Dewan dan Publik
Perda dki larang ondel ondel mendapat dukungan dari mayoritas anggota dewan. Mereka menilai, pengamen ondel-ondel tidak mencerminkan budaya Betawi sesungguhnya. Selain itu, masyarakat juga mulai mendukung aturan ini karena merasa terganggu dengan kehadiran pengamen ondel-ondel yang kerap datang ke lingkungan mereka secara tidak sopan.
Respons Pelaku Seni Ondel-Ondel
Tentu saja, tidak semua pihak menyambut positif perda ini. Beberapa produsen ondel-ondel dan seniman jalanan menyampaikan keresahan mereka karena merasa kehilangan mata pencaharian.
Produsen dan Seniman Butuh Pendampingan
Larangan ondel ondel memang akan berdampak pada industri kecil yang memproduksi dan menyewakan ondel-ondel. Namun, pemerintah mengantisipasi hal ini dengan program pelatihan keterampilan, bantuan UMKM, dan fasilitasi pameran budaya untuk pelaku seni tradisional.
Pemprov DKI juga akan memperluas kerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar ondel-ondel tetap tampil secara layak di kegiatan resmi dan pariwisata budaya.
Masa Depan Ondel-Ondel di Jakarta
Perda ini bukan akhir dari eksistensi ondel-ondel. Sebaliknya, ini adalah langkah awal untuk mengangkat derajat ondel-ondel sebagai seni yang membanggakan dan menjadi identitas kota Jakarta.
Ruang Baru untuk Ekspresi
Setelah perda larangan ondel ondel disahkan, Pemprov DKI akan menetapkan lokasi-lokasi resmi bagi pertunjukan ondel-ondel. Ini termasuk Taman Ismail Marzuki, Setu Babakan, Balai Kota, dan area Car Free Day. Harapannya, masyarakat bisa menikmati pertunjukan budaya ini tanpa terganggu oleh eksploitasi di jalanan.
Edukasi Budaya Sejak Dini
Pemerintah juga akan menyisipkan edukasi tentang sejarah dan filosofi ondel-ondel dalam kurikulum sekolah di Jakarta. Dengan begitu, generasi muda bisa menghargai warisan budaya lokal tanpa harus melihatnya sebagai alat mencari uang.
Dampak Sosial dari Perda Larangan Ini
Penerapan perda ini diyakini akan membawa dampak sosial yang cukup besar, baik positif maupun tantangan di awal pelaksanaannya.
Mengurangi Eksploitasi Anak dan Ketertiban Kota
Salah satu target utama perda ini adalah mengurangi eksploitasi anak yang kerap diajak mengamen bersama ondel-ondel. Selain itu, dengan berkurangnya pengamen di jalan, lalu lintas dan kenyamanan kota Jakarta akan lebih tertib.
Tantangan Adaptasi dan Sosialisasi
Namun, tantangan terbesar ada pada tahap adaptasi masyarakat. Sosialisasi perlu dilakukan secara masif agar tidak terjadi salah paham bahwa ondel-ondel dilarang total. Edukasi publik akan menjadi kunci keberhasilan perda ini.
Kesimpulan
Perda larangan ondel ondel adalah upaya strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga martabat budaya Betawi sekaligus melindungi anak-anak dari eksploitasi. Dengan pendekatan yang edukatif, solutif, dan partisipatif, aturan ini diharapkan menjadi titik balik yang membawa ondel-ondel tampil di tempat yang semestinya. Ke depan, keberadaan ondel-ondel bukan hanya soal hiburan di jalanan, tapi menjadi simbol kebanggaan budaya yang dihormati dan dirawat bersama.
FAQ
Apakah ondel-ondel dilarang total di Jakarta?
Tidak. Ondel-ondel hanya dilarang digunakan untuk mengamen di jalanan.
Kapan perda ini berlaku?
Ditargetkan disahkan sebelum HUT Jakarta pada Juni 2025.
Bagaimana dengan pelaku seni jalanan?
Mereka akan diberikan pelatihan, bantuan usaha, dan ruang ekspresi resmi oleh pemerintah.
Apakah ada tempat khusus untuk pertunjukan ondel-ondel?
Ya, seperti di Setu Babakan, Balai Kota, dan kegiatan Car Free Day.
Mengapa perda ini penting?
Untuk menjaga martabat budaya Betawi dan melindungi anak-anak dari eksploitasi.